Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Selidiki Perusahaan Truk

Bisnis.com,05 Sep 2019, 17:18 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, BANDUNG - Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut KM 91 Tol Cipularang dengan memeriksa perusahaan penyewa jasa truk pasir yang diduga menjadi penyebab tabrakan beruntun karena membawa muatan berlebih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemeriksaan itu juga sebagai kelanjutkan setelah Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan DH.

"Saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan pendalaman ke perusahaan pengelolaan pertambangan tanah dan juga perusahaan angkutan," katanya di Bandung seperti dikutip Antara, Kamis (5/9/2019).

Sebelumnya, tersangka DH yang meninggal dunia merupakan sopir truk yang terguling bernopol B-9763-UIT, ssedangkan tersangka berinisial S merupakan sopir truk nopol B-9410-UIU yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Trunoyudo menegaskan keduanya merupakan sopir yang bekerja pada salah satu perusahaan jasa pengangkutan. Perusahaan itu, kata dia, disewa perusahaan tambang untuk mengangkut pasir yang rencananya dibawa ke Karawang.

"Kalau tersangka ini, apakah hanya menjalankan atau apakah ada perintah tentu memerlukan pendalaman lagi. Apa perusahaan ini menambah sendiri kapasitasnya. Ini sebagai saksi dulu," kata dia.

Selain itu, menurutnyam tersangka dalam insiden yang menelan sebanyak 8 korban jiwa ini pun bisa bertambah. Polisi pun, kata dia, akan meminta pendapat ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik.

Dia menjelaskan alat bukti yang dicari adalah unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan luka berat. "Ini tentunya kita akan meminta pendapat ahli pidana karena dari unsur kelalaian dan unsur sengaja ini satu hal yang berbeda, apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, kan tentu harus ada objek hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (2/9/2019) terjadi tabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang yang terletak di Kabupaten Purwakarta. Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan tersebut menyebabkan sebanyak 8 orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini