Truk Berat Picu Kecelakaan Cipularang, MTI : Pengawasan Pemerintah Lemah

Bisnis.com,05 Sep 2019, 09:43 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi bisnis angkutan material di Indonesia sehingga menyebabkan peristiwa kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).

Djoko Setijowarno, pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan bahwa truk yang masuk tol membawa pasir atau tanah yang tidak ditutup terpal jelas melanggar tata cara mengangkut material berdebu di jalanan.

"Pengawasan bisnis angkutan material seperti ini sangat lemah. Kelebihan dimensi truk agar dapat membawa barang berlebih masih kurang ketat." katanya, Rabu (4/9/2019).

Saat dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji KIR oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dia menyatakan seharusnya truk kelebihan dimensi seperti itu tidak lolos uji.

Bahkan, dia menilai pelanggaran operasi truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and overload (ODOL) di jalan raya sampai kini belum berkurang.

Menurutnya, pengawasan di bidang Pengendalian Operasi (Dalops) di Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berdomisili di setiap provinsi harus ditingkatkan.

Adapun, pengawasan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor juga diselenggarakan Dinas Perhubungan di kabupaten/kota harus lebih diperketat, sehingga yang tidak memenuhi kriteria tidak diberikan surat lolos uji KIR.

"Saatnya untuk mempercepat penuntasan truk ODOL beroperasi di jalan, tidak perlu menunggu lama, daripada korban kecelakaan makin bertambah. Ruas-ruas jalan tol yang memiliki geometrik turunan harus dilengkapi dengan jalur penyelamat," katanya.

Dalam berkendara di jalan, Djoko mengimbau pengguna jalan wajib menjaga jarak aman berkendara.

Aturan batas kecepatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan termasuk jalan tol di dalamnya.

Untuk jalan antar kota paling tinggi 80 kilometer per jam, jalan kawasan perkotaan 50 kilometer per jam dan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan di kawasan permukiman.

"Disiplin mulai dilakukan mulai dari regulator dengan menerapkan aturan yang telah dibuat, mengawasi, mengevaluasi dan menindak bagi yang melanggar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini