5 Terpopuler Nasional, Ini Pengusul Revisi UU KPK Agar Dilanjutkan dan Status Tersangka Veronika Koman & Surya Anta Dipertanyakan

Bisnis.com,06 Sep 2019, 18:51 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Rabu (4/9/2019)./Bisnis-Ilham Budhiman

1. Ini Pengusul Revisi UU KPK Agar Dilanjutkan

Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pernah dibahas pada 2016, lalu ditunda karena banyak penolakan. Di akhir masa periode 2014—2019 Dewan Perwakilan Rakyat, perubahan diusulkan lagi.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa usulan revisi sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu dibahas pada periode ini.

Baca selengkapnya di sini.

2. Prabowo Bertemu Hendropriyono Bahas Situasi Papua

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan mantan Kepala BIN Hendropriyono pada Kamis malam guna membincangkan pemulihan Papua pascakerusuhan.

"Kita saling tukar pandangan, kita sebagai bangsa harus kompak harus sejuk, saling membantu, jangan tidak saling mencari kesalahan," kata Prabowo Subianto usai pertemuan di Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

3. Revisi UU Lonceng Kematian KPK

Kesepakatan semua fraksi atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna di Komplek DPR pada Kamis (5/9/2019) dinilai sebagai lonceng kematian KPK.

Dalam rapat itu, DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Baca selengkapnya di sini.

4. Menlu Retno Marsudi: Pemerintah Tak Akan Mundur Walau Cuma Satu Senti untuk Pagari NKRI

Pemerintah memberikan sinyal kuat akan selalu mempetahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala cara dan dalam situasi apa pun.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan pemerintah tidak akan mundur satu centimeter pun dalam memagari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Papua.

Baca selengkapnya di sini.

5. Status Tersangka Veronika Koman & Surya Anta Dipertanyakan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai penetapan tersangka dua aktivis hak asasi manusia terkait kerusuhan di Papua tidak berbasis pemahaman tentang pembela hak asasi.

Kedua aktivis yang dimaksud adalah Veronika Koman dan Surya Anta Ginting. Veronika Koman dituding memprovokasi perusuhan di Papua dan Papua Barat. Dia terancam dikenakan UU ITE.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini