Relaksasi Mandatori Biodiesel untuk Tiga Pihak Ini Tunggu Hasil Audit

Bisnis.com,06 Sep 2019, 16:03 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pekerja melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan relaksasi kebijakan mandatori biodiesel pada tiga pihak atau golongan, yakni PT PLN (Persero), alat utama sistem senjata (alutsista), dan PT Freeport Indonesia masih menunggu hasil audit.

Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andrian Feby Misna mengatakan keputusan penerapan relaksasi bergantung pada hasil audit. Apalagi, PLN juga masih perlu melakukan adaptasi pada mesin pembangkit yang menggunakan biodiesel. 

Diakuinya, sejumlah investasi memang perlu dilakukan untuk dapat menyerap biodiesel sebagai bahan bakar. 

"Tergantung hasil audit, kayak Freeport akan diaudit BPPT, alutsista juga nanti BPPT, juga akan dibantu Lemigas," katanya kepada Bisnis, Kamis (6/9/2019).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui pemanfaatan biodiesel pada pembangkit PLN memang belum sesuai. Ada sejumlah parameter yang membuat biodiesel tidak cocok untuk digunakan pada mesin pembangkit. 

Menurutnya, Kementerian ESDM sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam melakukan penelitian, ditemukan bahwa kandungan biodiesel yang mengandung logam menyebabkan korosi pada turbin. 

Apabila masalah tersebut diselesaikan, semua pembangkit PLN akan aman menggunakan biodiesel. Hanya saja, hingga saat ini belum ditemukan metode yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut.

"Cuma ini metodenya belum ketemu, sekarang posisinya masih ada relaksasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini