Pembobolan Rekening BTN, Polri Diminta Kembangkan Penyidikan

Bisnis.com,07 Sep 2019, 06:51 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), di Jakarta, Rabu (2/1/2018)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Jajaran Kepolisian diminta segera mengembangkan penyidikan perkara dugaan pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN).

Koordinator OJK Watch, Andri Maulana, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah korps baju cokelat tersebut dalam menangani perkara pembobolan empat nasabah BTN dengan jumlah mencapai Rp250 miliar itu.

Akan tetapi, dia meminta agar penyidikan tersebut dikembangkan karena menurutnya tidak mungkin proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan, bahkan jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut.

“Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu (7/9/2019).

Andri juga mengaku heran, pembobolan tersebut, jumlahnya mencapai ratusan miliar, yang tidak mungkin dilakukan karyawan level bawah di Bank BTN.

Dia menilai polisi bisa mengembangkan perkara tersebut dengan menggunakan fakta-fakta persidangan pidana di mana para pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim di dua pengadilan negeri di Jakarta.

“Sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun,” tambahnya.

Kasus ini, lanjutnya, diduga diatur bagian legal Bank BTN agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut. “Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemanggilan Direktur Legal Bank BTN berinsial YI oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

“Sudah tepat sekali dan jika terkait, tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkannya sebagai tersangka baru. Agar penyidikan ini dapat berjalan maksimal dan tidak mengganggu roda BTN, menurutnya Menteri BUMN perlu menonaktifan YI,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.

Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana. Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.

Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Terkait pemberitaan di atas, BTN melayangkan hak jawab pada Senin (9/9/2019) dan terlampir sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini