Catat! Perluasan Ganjil Genap Berlaku Senin, Jalan Salemba Sisi Timur Dikecualikan

Bisnis.com,07 Sep 2019, 14:58 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada ruas jalan Salemba yang dikecualikan pada penerapan resmi kebijakan perluasan ganjil genap yang akan dimulai Senin (9/9/2019).

"Jalan Salemba tetap dikenakan ganjil genap ya, kecuali Salemba Sisi Timur [tepatnya] Simpang Diponegoro sampai dengan jalan Matraman," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Dia menuturkan kendaraan yang melintas di depan jalan Salemba Raya tepatnya di depan RS Carolus itu tidak terkena ganjil genap. Namun, selebihnya atau di seberang RS Carolus menuju arah Senen tetap diberlakukan ganjil genap.

Menurutnya hal itu diterapkan berdasarkan analisis terhadap sirkulasi arus lalu -lintas di kawasan Diponegoro dan Salemba. Begitu kendaraan dari arah dari Barat ke Timur begitu bertemu dengan Jalan Salemba Raya itu langsung terjebak dengan ruas jalan ganjil genap.

"Oleh sebab, kita bebaskan ruas di depan RS Carolus untuk yang ke arah selatan. Artinya mulai Jalan Diponegoro yang belok kanan sampai dengan Simpang Matraman itu ditiadakan ganjil genap sehingga sirkulasi arus di sana tetap sifatnya menerus," jelasnya.

Seperti diketahui, Sanksi pelanggaran ganjil genap yang akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di lima wilayah ibu kota.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini