Berlaku Besok, Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Bisnis.com,08 Sep 2019, 16:09 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, dasar hukum tersebut tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Selain itu, Anies juga menambahkan opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019) pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

Ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini