Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Datangi MA

Bisnis.com,09 Sep 2019, 15:39 WIB
Penulis: Kahfi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu menyambangi Mahkamah Agung untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian perkara yang muncul setelah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak pada 2020.

Fritz Edward Siregar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan pihaknya dan Mahkamah Agung (MA) akan menangani perkara yang diajukan oleh peserta pilkada yang tidak puas dengan hasilnya.

Apalagi, beberapa sengketa yang telah diputuskan oleh Bawaslu dapat disidangkan kembali di MA melalui mekanisme banding.

“Kami ingin samakan persepsi, agar proses penyelesaian perkara lebih cepat. Dengan begitu pihak yang beperkara dapat memperjuangkan keadilan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Senin (9/9/2019).

Fritz menuturkan dalam pertemuannya dengan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, dan Panitera Muda TUN MA membahas gugatan yang disampaikan melalui surat elektronik. Harapannya, hasil pembahasan tersebut dapat memperlancar proses penyelesaian sengketa pilkada yang disampaikan.

“MA menghormati kewenangan Bawaslu dalam fungsi keadilan dalam pemilu. Kami juga menghormati kewenangan MA dalam menangani perkara pemilu,” ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 23 September tahun ini. Tercatat ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan.

Pilkada serentak 2020 merupakan pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk menentukan kepala daerah hasil pemilihan pada Desember 2015.

270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, tahun depan hanya akan dilaksanakan pilkada serentak di 269 daerah, tetapi Kota Makasar diikutkan, karena pelaksanaan pilkadanya diulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini