Polda Metro Jaya akan Panggil Sri Bintang, Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi

Bisnis.com,09 Sep 2019, 14:49 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sri Bintang Pamungkas./youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya Agustus lalu. Dia menyebarkan pesan ajakan untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan rencana pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (11/9/2019). Sri Bintang dipanggil setelah dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Rencananya [Sri Bintang dipanggil] pada Rabu tanggal 11 September," katanya, Senin (9/9/2019).

Namun saat dikonfirmasi, Sri Bintang mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian. Pun jika surat pemanggilan diberikan hari ini, maka seharusnya dihadiri pada Kamis. Alasannya panggilan dilakukan tiga hari sesudah surat dilayangkan.

"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," katanya.

PITI melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore. Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

Dia mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini