Mayoritas Pelanggar Ganjil Genap Ternyata Berpatokan Google Maps

Bisnis.com,09 Sep 2019, 11:54 WIB
Penulis: Newswire
Pelanggar ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Simpang Utan Kayu, Jalan Pramuka, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan petugas Dishub, Senin (9/9/2019). Pelanggar mengaku tidak tahu tentang sosialisasi ganjil genap di kawasan setempat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Metro Matraman, Jakarta Timur, mengatakan para pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mayoritas mengandalkan peta digital Google (Google Maps).

Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto mengatakan bahwa pelanggaran aturan ganjil genap langsung dikenakan sanksi tilang setelah sebelumnya saat sosialisasi masih sebatas sanksi teguran. 
 
"Ya kebanyakan dia [pelanggar] juga berpatokan sama Google. Tapi tidak dijelaskan dalam Google bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," katanya  di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (9/9/2019).
 
Menurutnya, Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang mulai berlaku efektif 9 September.

Dwi menambahkan Google Map sebagai aplikasi petunjuk arah berbasis digital hingga kini belum memasukan ruas Jalan Pramuka sebagai area yang terkena peraturan ganjil genap.

Dia juga masih merekapitulasi jumlah surat tilang yang diberikan kepada pelanggar sejak sanksi tersebut diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Untuk kondisi hari ini dengan penerapan hari pertama, dilaksanakan untuk penindakan ganjil genap, sudah ada beberapa yang kami tindak," katanya.

Dwi menyebutkan masih banyak pengendara belum paham masalah penindakan ganjil genap ini, walaupun sudah ada sosialisasi selama 1 bulan. Selama proses penindakan, polisi meminta kepada warga masyarakat untuk tetap mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini