Perluasan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalan Pramuka Sempat Merayap

Bisnis.com,09 Sep 2019, 12:14 WIB
Penulis: Newswire
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lalu lintas di sekitar Pasar Pramuka Jakarta Timur, Senin (9/9/2019) mulai berjalan lancar seusai aktivitas penertiban ganjil genap nomor kendaraan berakhir.

Lalu lintas di sebagian Jalan Pramuka sempat tersendat saat berlangsung aktivitas penertiban pelanggar aturan ganjil genap sejak pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kendaraan jenis roda empat, roda tiga dan roda dua tampak mengalami kepadatan di kedua arah menjelang Pasar Pramuka.

Di lokasi tersebut petugas gabungan dari Unit Lalu Lintas Polsek Metro Matraman bersama jajaran Dinas Perhubungan menghentikan sejumlah pengendara mobil pribadi berplat nomor genap karena melintas di tanggal ganjil.

Penyetopan kendaraan di sekitar Pasar Pramuka yang dekat dengan rel perlintasan kereta api sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB menjadi simpul kemacetan lalu lintas sekitar dua kilometer di kedua sisi arah.

Sejumlah pelanggar dihentikan oleh petugas di bahu jalan untuk diberikan sanksi tilang atau teguran sehingga mengakibatkan penyempitan jalur.

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Budi Wibowo menepis penertiban ganjil genap oleh aparat menjadi pemicu kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Pramuka.

"Memang pada jam ini adalah situasi sibuk pengendara yang berangkat kerja sehingga lalin cenderung padat," katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/9/2019).

Budi menyebutkan penyebab utama simpul kemacetan dikarenakan jam lintasan kereta yang relatif padat di jam sibuk pekerja. Menurutnya, di Jalan Pramuka terdapat perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya. "Setiap pagi memang lalu lintas kereta lebih sering lewat," katanya.

Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang mulai berlaku efektif 9 September.

Sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar ganjil genap sejak sanksi tersebut diterapkan mulai Senin (9/9/2019) pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Hari ini merupakan tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan lewat di 16 ruas jalan adalah nomor kendaraan dengan pelat terakhir ganjil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini