Kerap Terjadi Petaka di Perlintasan Sebidang, MTI : Peran Pemda Masih Mini

Bisnis.com,09 Sep 2019, 07:09 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). Kecelakaan tersebut terjadi akibat bus dengan nomor polisi T 7915 DC mogok di tengah perlintasan kereta api./ANTARA FOTO-M Ibnu Chazar

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia menilai peran pemerintah daerah dalam mengurangi kecelakaan di perlitasan sebidang masih minim sehingga perlintasan antara rel kereta api dan jalan raya banyak mengakibatkan kecelakaan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, peran pemerintah daerah dalam mengurangi kecelakaan dan menutup perlintasan sebidang ini masih mini.

"Harus diakui peran pemda untuk aksi keselamatan berlalu lintas masih rendah. Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan rata-rata kurang dari 1 persen dari APBD," katanya, Minggu (8/9/2019).

Menurutnya, tidak banyak pemerintah daerah yang memberikan alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan (Dishub) di atas 3 persen dari APBD.

Hal ini, paparnya, tidak terlepas dari Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perhubungan termasuk wajib nonpelayanan dasar.

Lain halnya dengan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan Sosial termasuk wajib pelayanan dasar.

"Di samping itu, belum adanya persamaan persepsi terkait kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang yang menyangkut pelaksana pembangunan, pembiayaan dan SDM pelaksana lapangan dan pengelola," tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Keselamatan Ditjen Pekeretaapian pada 2018, rata-rata terjadi 276 kecelakaan per tahun dan 23 kecelakaan per bulan. Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta dengan Jalan, evaluasi perlintasan sebidang dilaksanakan paling sedikit 1 tahun sekali oleh Ditjen Perkeretaapian untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional; gubernur, untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi; dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

"Perlintasan antara jalan rel dan jalan raya ada yang sebidang ada yang tidak sebidang. Perlintasan sebidang ada yang dijaga, tidak dijaga dan liar," terangnya.

Data 2019, terdapat 4.854 perlintasan yang sebidang atau 92,67 persen dan 384 perlintasan tidak sebidang atau 7,33 persen.

Perlintasan sebidang terdiri atas 1.238 perlintasan dijaga atau 23,63 persen, 2.046 perlintasan tidak dijaga atau 39,06 persen dan 1.570 merupakan perlintasan liar sebanyak 29,97 persen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini