Simplifikasi Cukai Rokok, Penerimaan Negara Bisa Anjlok

Bisnis.com,10 Sep 2019, 17:15 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana simplifikasi tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berpeluang membuat anjlok penerimaan cukai.

Peneliti Ekonomi dari Universitas Padjajaran Bayu Kharisma menyatakan, ada sejumlah dampak atas simplifikasi cukai rokok terhadap penerimaan negara. Apalagi dengan menggabungkan 3 jenis rokok yaitu SKM, SKT, dan SPM.

Dia mengatakan, dari rencana tersebut, dia menemukan bahwa simplifikasi bisa memberi dampak negatif yang signifikan terhadap variabel penjualan.

Bayu memerinci, penurunan penjualan ini adalah akibat simplifikasi yang menaikkan harga rokok. Alhasil konsumen akan cenderung beralih kepada rokok lain yang lebih murah.

"Ini menunjukkan simplifikasi cukai rokok membuat penjualan rokok di Indonesia bisa menurun," ujar Bayu di Bebek Bengil, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan, hasil risetnya menyebut ada penurunan penerimaan negara.

Dia menjelaskan bahwa simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 257.000 batang per bulan. Sementara itu, SKM golongan 2 layer 2, akan turun sebanyak 113.000 batang per bulan.

Selanjutnya, pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2,53 miliar batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1,59  miliar batang.

Bayu menyatakan imbas penetapan tarif cukai misalnya penggabungan volume produksi SPM dan SKM akan meluas ke berbagai aspek.

Pasalnya pelaku industri golongan II layer 2 akan terancam gulung tikar dengan kenaikan tarif cukai ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini