Pemerintah Diingatkan agar Kedepankan Pendekatan SDM dalam Membangun Papua 

Bisnis.com,10 Sep 2019, 17:40 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau pembangunan jalan Trans Papua, tepatnya kilometer 84 ruas jalan Merauke-Sota, di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (16/11)./Dok. Biro Pers Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pendekatan pembangunan di Papua seharusnya lebih mengutamakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dulu sebelum pembangunan infrastruktur yang terbukti belum mengangkat kesejahteraan rakyat di wilayah itu.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja dalam diskusi bertajuk Membedah UU Otsus Papua  bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha, Anggota DPD asal Papua Barat Mervin Komber, dan  Anti Soleman dari Papua Center UKI di Gedung DPR, Selasa (10/9/2019).

Menurut Hakam, pembangunan infrastruktur malah mempercepat pengerukan hasil bumi oleh pihak luar. Pasalnya, mereka lebih unggul dari sisi akses untuk memamfaatkan pembangunan infrastruktur tersebut.

Hakam menyatakan bukan tidak setuju dengan pembangunan infrastruktur, namun melalui perbaikan SDM maka layanan publik melalui penataan manajemen pemerintahan yang baik akan bisa dilakukan melalui sebuah peta jalan yang jelas.

“Meski banyak hal berubah melalui pembangunan infrastruktur, tapi tidak mengubah indeks pembangunan manusia yang masih tetap terendah di Indonesia,” ujarnya. Karena itu dia menyarankan agar pendekatan untuk Papua harus melalui pembangunan SDM dengan banyak melakukan perubahan yang komprehensif, terukur, dan terencana.

Bahkan dia mengusulkan perlunya sebuah desk khusus di kantor presiden sehingga presiden bisa meantau Papua setiap waktu.

Sementara itu, Mervin Komber mengatakan meski dana Otsus sangat besar untuk Papua hingga lebih dari seratus triliun rupiah, namun penyalurannya masih harus diperhatikan dan diawasi dengan baik.

Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadikan penggunaan dana tersebut efektif dan efisien. Selain itu juga perlu Peraturan Daerah Khusus Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) guna memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini