Kasus Mafia Migas : KPK Tetapkan Mantan Petinggi Petral sebagai Tersangka

Bisnis.com,10 Sep 2019, 15:35 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dalam konferensi pers/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka.

Bambang yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) itu terjerat kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan korupsi setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral pada 2015 karena diduga adanya mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan Pertamina Energy Service (PES).

Dalam penyelidikan itu KPK menemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan jadi semacam paper company, sehingga KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Laode, dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).

Laode juga mengatakan bahwa dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

Awalnya, lanjut dia, dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura. 

"Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional," kata Laode.

Laode mengaku telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

Penyelidikan tersebut menurut Laode dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Pada tahapan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi.

"Selain itu, dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode.

Bambang Irianto dalam perkara ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini