Tilang Ganjil Genap: Ini 81 Lokasi Kamera ETLE Baru

Bisnis.com,10 Sep 2019, 16:05 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kamera CCTV (closed circiut television) pemantau pelanggaran lalu lintas terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto diambil oleh Antara pada hari Senin 1 Juli 2019./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menganggarkan pengadaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 18 titik untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perluasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan anggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan APBD 2020, yaitu hibah untuk Polri.

"Sekarang ini kan baru ada 12 titik kamera yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kami akan anggarkan untuk tambahan sekitar 81 titik," katanya, Selasa (10/9/2019).

Dia menuturkan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk kembali menghitung kebutuhan kamera ETLE di lapangan.

Pasalnya, Syafrin menilai keberadaan kamera ETLE dibutuhkan untuk memaksimalkan penindakan hukum di ruas jalan atau area yang terkena ganjil genap.

"81 titik ini ruas ganjil genap eksisting yang kemarin [Asian Games 2018]. Belum termasuk tambahan 16 ruas jalan yang sekarang," imbuhnya.

Penerapan sanksi bagi pelanggar sudah dimulai pada Senin (9/9/2019). Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, antara lain jalan RS Fatmawati, jalan Panglima Polim, jalan Sisingamangaraja, jalan Pramuka, jalan Salemba Raya, jalan Kramat Raya, jalan Gunung Sahari, jalan Majapahit, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan Suryopranoto, jalan Balik Papan, dan jalan Tomang Raya.

Di sepanjang jalur ganjil genap 25 ruas jalan itulah 81 tambahan kamera tilang ETLE akan dipasang secara bertahap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini