Bisnis.com, JAKARTA — PT Bitrexgo Solusi Prima akan fokus pada bisnis multi level marketing setelah dilarang melakukan perdagangan forex, seiring munculnya nama perusahaan dalam daftar investasi ilegal.
"Mereka dilarang melakukan kegiatan training dan trading forex. Website mengenai forex sudah kami minta blokir oleh Kemenkominfo karena tidak ada izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Selasa (10/9/2019).
Hal ini menyusul dengan pengumuman daftar investasi ilegal yang dipublikasikan oleh Satgas Waspada Investasi pada Jumat (6/9/2019). Bitrexgo menjadi salah satu dari 10 entitas investasi ilegal yang diblokir.
Dalam kesempatan sebelumnya, CEO Bitrexo Dicky Surya Jaya mengatakan bahwa perusahaan sudah lama menghentikan kegiatan perdagangan forex. Kini, perusahaan telah memilih fokus untuk memperdagangkan alat pendidikan keuangan.
"OJK sudah memanggil kami. Kami ditanyai mau konsentrasi di mana. Kami sudah sesuai arahan mereka dan kami berkomitmen untuk fokus di penjualan langsung," katanya.
Dicky menegaskan bahwa saat ini tidak ada investasi yang ditawarkan kepada pelanggannya dan tidak ada pula penawaran keuntungan bagi anggotanya.
Untuk memenuhi legalitas dalam berbisnis multi level marketing (MLM), Bitrexgo telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan berupa surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), legalitas dari Kominfo untuk memperdagangkan secara online, dan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
Dia mengatakan, kegiatan penjualan Bitrexgo setelah adanya pengumuman dari Satgas Waspada Investasi tetap beroperasi seperti biasa.
"Perlu diingat bahwa Bitrexgo adalah perusahaan penjual langsung produk yang sudah resmi terdaftar dan metode yang kami gunakan terbukti oleh banyak orang. Sehingga masyarakat tidak perlu takut," tuturnya.
Bitrexgo menawarkan modul daring dengan berbagai pilihan untuk para anggotanya. Para anggota akan mendapat pengetahuan dasar dan perkenalan dunia trading.
Bitrexgo telah memiliki ribuan anggota yang telah aktif menggunakan modul pembelajaran finansial ini. Bisnis ini dimulai dari November 2018 yang berbasis di Jakarta.
Ketua AP2LI Andrew Susanto mengatakan, banyak masyarakat yang belum sapat membedakan investasi ilegal yang biasanya berbentuk money game atau ponzi scheme berkedok MLM.
"Cirinya kalau nasabah dibilang tidak usah jualan nanti pasti dapat uang sendiri. Kedua, mendapatkan keuntungan dari hasil rekrutmen, bukan penjualan barang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel