Denda Tilang ODOL Murah, Berapa Usulan Denda Maksimal dari Kemenhub?

Bisnis.com,10 Sep 2019, 17:00 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. /Foto ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan ingin memaksimalkan denda bagi truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan di tol Cipularang KM 91 merupakan truk yang kelebihan muatan.

Menurutnya, maraknya kelebihan muatan ini akibat dari penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera.

Kelebihan muatan tersebut, terangnya, menjadi praktik yang lumrah pada angkutan dump truck atau truk angkutan tanah di wilayah Jabodetabek.

"Vonis overloading berkisar Rp150.000--Rp200.000 itu mungkin kurang memberikan efek jera. Saya koordinasi penegak hukum lain, menyangkut denda yang diberikan minimal bisa memberikan efek jera," katanya, Selasa (10/9/2019).

Dia meminta revisi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) memasukkan denda untuk angkutan kelebihan muatan memiliki nilai lebih besar.

Dalam UU No.22/2009, denda tilang maksimal bagi angkutan darat yakni sebesar Rp500.000. Dia berharap denda maksimal tersebut diperbesar. "Saat ini di UU No.22/2009 itu Rp500.000 maksimal. Ketok palunya harus di atas Rp400.000, denda maksimal bisa lebih dari Rp500.000," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini