Pascakecelakaan Maut Tol Cipularang, Ini Langkah Cepat Kemenhub

Bisnis.com,10 Sep 2019, 18:07 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berjanji menormalkan seluruh truk angkutan tanah di wilayah Jabodetabek setelah peristiwa kecelakaan di tol Cipularang yang melibatkan truk dengan kelebihan muatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya dengan berbagai instansi terkait akan melakukan penegakan hukum bagi berbagai kendaraan truk yang saat ini berdimensi lebih.

"Kita akan melaksanakan operasi secara terus menerus, untuk Jawa dan Sumatra," katanya, Selasa (10/9/2019).

Dia segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan provinsi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Korps Lalu Lintas Polri untuk  merumuskan langkah penindakan pengawasan kendaraan truk yang over dimension overload (ODOL).

Budi sudah menyebarkan surat kepada seluruh pengguna jasa truk angkutan seperti dump truck untuk menghindari penggunaan truk ODOL.

Terdapat lebih dari 200 operator dump truck di Jabodetabek dengan setiap operator minimal memiliki 90 unit truk. "Tangerang menormalisasi sebanyak sekitar 231 truk, jenisnya termasuk dump truck, yang dikandangkan juga oleh Dishub Tangerang 135 truk," jelasnya. 

Sebelumnya,  Kecelakaan maut di Tol Cipularang yang melibatkan dua unit dump truck menewaskan 8 orang dan melukai puluhan lainnya pada Senin (2/9/2019). 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil itu di tol Cipularang adalah dua truk yang tergelincir karena mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-masing setara 25 ton atau hingga 300%.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini