Pertamina Mulai Cairkan Kompensasi Tumpahan Minyak, Ini Besarannya

Bisnis.com,11 Sep 2019, 15:28 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) mulai mencairkan dana kompensasi untuk warga yang terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), merealisasikan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1. 

Pencairan dana kompensasi tahap awal kepada warga yang telah diverifikasi dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal senilai Rp18,54 miliar.

Pembayaran kompensasi awal dari PHE ONWJ ini untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat dampak tumpahan minyak sudah berjalan 2 bulan.

"Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2019).

Afif menjelaskan PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai  penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir. Adapun mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal melibatkan himpunan bank negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. 

Penyaluran dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini. Menurutnya, selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak.  

"Ini tentu atas kerja keras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," ujarnya.

Ifki Sukarya, VP Relations PHE menambahkan untuk  persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Sementara untuk daerahnya tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon. 

“Data KKP yang sudah masuk [upload] ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” ujarnya. 

Kompensasi awal disepakati senilai Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, Migas Hulu Jabar (MUJ), dan kepala dinas di tujuh kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini