Harga Gas Bumi : PGN Ikut Penetapan BPH Migas

Bisnis.com,11 Sep 2019, 18:56 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menyatakan mengikuti ketetapan dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam pembentukan harga gas.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan dalam melaksanakan operasional dan layanan masyarakat, pihaknya selalu diawasi dan dijalankan secara transparan.

“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas,“ ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019). 

Emiten dengan kode saham PGAS tersebut menyatakan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga (SR) hingga 4,7 juta sambungan pada 2025. Sejauh ini, PGN telah menyalurkan gas lebih dari 325.000 SR di 40 kota/kabupaten. 

Tahun ini, pemerintah menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kota/kabupaten. 

Rachmat menambahkan sesuai dengan regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas senilai Rp4.250/m3 untuk rumah tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya. Sementara itu, untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp6.000/m3. 

Saat ini, PGN menjalankan program cicilan tagihan yang dilakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan, dan keamanan menggunakan jargas. 

"Masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan. Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini