OJK Kaji Naikkan Ambang Minimal Nilai Aset Konglomerasi Keuangan

Bisnis.com,11 Sep 2019, 20:59 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji kenaikan ambang minimal nilai aset entitas jasa keuangan yang masuk kategori konglomerasi menjadi di atas Rp2 triliun. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengungkapkan selama ini, definisi konglomerasi adalah entitas yang memiliki pengendalian dan kepemilikan di lembaga keuangan, dengan total nilai aset minimal Rp2 triliun. Penetapan ambang minimal nilai aset dimiliki OJK untuk membatasi pengawasan lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi.

“Kalau berdasarkan definisi itu saja, ada 102 konglomerasi. Jadi misal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada kepemilikan [di entitas lain], bisa disebut konglomerasi. Tapi kan dampaknya tidak sistemik, pengawasan sama. Kami cari yang signifikan impact-nya dan dominan, maka dibentuklah parameter. Dalam parameter itu ya sudah kami awasi yang [total asetnya] di atas Rp2 triliun,” terangnya di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Slamet menyebut batas minimal nilai aset untuk menentukan status konglomerasi perusahaan di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain. Negara-negara di Uni Eropa (UE) menggolongkan sebuah perusahaan sebagai konglomerasi jika memiliki total aset Rp95 triliun, sedangkan di Australia adalah Rp180,4 triliun.

Menurutnya, tak tertutup kemungkinan ke depannya OJK akan menaikkan ambang minimal nilai aset. Jika hal ini terjadi, maka jumlah konglomerasi keuangan di Indonesia akan berkurang.

“Kalau bicara urgensi, memang kami lagi mengkaji [kenaikan ambang batas]. Karena begini, kami mengawasi yang Rp2 triliun sama yang Rp100 triliun pengawasannya sama alokasi waktunya, Sumber Daya Manusianya. Faktanya, yang banyak memiliki pengaruh yang mana? Ke depan akan itu tergantung situasi kondisi. Kalau memungkinkan untuk [ambang konglomerasi] Rp2 triliun ya silakan saja. Tapi i negara lain kan sudah besar-besar yang konglomerasi,” jelas Slamet.

Dalam hal pengawasan, OJK mengklaim telah berhasil melakukan deteksi dini atas potensi permasalahan dalam arah kebijakan konglomerasi keuangan. Pendeteksian ini umumnya dilakukan sejak awal tahun berjalan.

“Sejauh ini, kami cukup efektif menangkap semua permasalahan konglomerasi keuangan. Jadi, secara dini kami bisa deteksi mana perusahaan yang mau lakukan aksi korporasi, arahnya ke mana, kami sudah tahu,” lanjut Slamet.

Dalam melakukan pendeteksian, OJK melibatkan semua direksi lembaga keuangan yang terdaftar sebagai konglomerasi. Dalam rapat tersebut, dibahas rencana bisnis konglomerasi, proyeksi pertumbuhan, serta konfirmasi atas isu-isu yang beredar.

Hasil rapat tersebut kemudian dibawa OJK ke dalam pengawasan terintegrasi. Lembaga ini juga rutin membuat Integrated Risk Rating (IRR) untuk mengukur tingkat kesehatan konglomerasi keuangan tiap 6 bulan sekali.

Setiap bulan, OJK menggelar rapat deputi dan rapat komite pengawasan terintegrasi untuk menyusun IRR. Peringkat kesehatan konglomerasi ini disusun berdasarkan semua informasi yang diterima dari pelaku industri perbankan, pasar modal, dan IKNB.

Penyusunan IRR pada rapat komite pengawasan terintegrasi wajib dihadiri semua Komite Eksekutif OJK dan para deputi. Mereka dapat memberikan rekomendasi atau putusan tindakan yang bisa diberikan terhadap konglomerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini