Rencana Penghapusan PPN Kayu Bulat Jadi Angin Segar Industri Hilir

Bisnis.com,11 Sep 2019, 15:07 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) kayu bulat atau log yang saat ini dipatok 10 persen menjadi angin segar bagi industri kayu hilir. 

“Di tengah suasana industri plywood yang sedang turun kinerjanya saat ini, penghapusan PPN log akan sangat membantu cash flow mereka [pengusaha plywood],” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo kepada Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Adapun, produksi plywood dan laminated veneer lumber (LVL) per 11 Juli 2019 berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tercatat mencapai 1,7 juta m3 . Tahun lalu, realisasi produksi kedua produk olahan kayu itu mencapai 4,26 juta m3. 

Dengan dihapusnya PPN, menurut Indroyono, industri kayu hilir menjadi bergairah dan berupaya meningkatkan produksi serta menggenjot ekspor mereka. 

“Sudah pasti, dengan lebih banyak dibutuhkan bahan baku kayu log, ini berarti sektor industri hulu kayu juga menjadi bergairah pula,” tuturnya. 

Sebelumnya, Indroyono sempat mengatakan bahwa terkoreksinya nilai ekspor plywood dan kayu gergajian (woodworking) berdampak pada turunnya permintaan kayu bulat di pasar domestik. APHI mencatatkan, produksi kayu bulat atau log pada periode Januari—Juni 2019 sekitar 19,89 juta m3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini