Perubahan Nomenklatur Kementerian/Lembaga Tak Ubah Pagu Anggaran

Bisnis.com,12 Sep 2019, 10:38 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna MPR-RI, di Jakarta, Jumat (14/8/2015) pagi./Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan mengubah pagu belanja K/L yang sudah disepakati bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mewacanakan pembentukan Kementerian Investasi yang bakal menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, urusan perdagangan luar negeri juga akan dibebankan kepada Kementerian Luar Negeri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi perubahan nomenklatur tersebut.

Terkait dengan perubahan nomenklatur tersebut, Askolani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari presiden serta penetapan struktur organisasi oleh Kemenpan-RB.

Setelah ada keputusan final mengenai nomenklatur kementerian, maka Kemenkeu bisa menentukan berapa besaran anggaran yang diperlukan oleh kementerian terkait.

"Jadi selain K/L yang bersangkutan Kemenpan-RB, BKN, dan Kemenkeu juga terlibat mendukung itu. Pagu belanja K/L tidak akan berubah," ujar Askolani, Selasa (10/9/2019).

Adapun belanja K/L untuk 2020 berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan Banggar DPR RI untuk saat ini mencapai Rp909,62 triliun, meningkat dari yang tercatat dalam Nota Keuangan RAPBN 2020 sebesar Rp884,55 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini