Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang Tantang Perang Pikiran

Bisnis.com,12 Sep 2019, 20:49 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku penolakan revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diiringi perang pikiran.

Saut dengan keras menolak revisi UU KPK dan menentang pihak-pihak eksekutif dan legislatif untuk perang pikiran. Perang pikiran yang dimaksud adalah soal urgensi RUU KPK dan cenderung melemahkan lembaga itu.

"Mari kita perang pikiran. Sekarang kita sedang perang pikiran," kata Saut dalam konferensi pers, Kamis (12/9/2019).

Saut menepis anggapan bahwa revisi UU KPK yang belakangan disebut sejumlah pihak sebagai penguatan KPK. Menurut Saut, praktik korupsi di Indonesia saat ini termasuk extraordinary crime, bukan serious crime seperti yang dianggap sebagian pihak.

"Jadi kita gak usah debat, pokoknya extraordinary crime belum berubah sejak UU KPK dibuat sampai hari ini. Oleb sebab, itu pertanyaan besar, ada apa diubah?" Tutur Saut.

Di sisi lain, Saut juga menyebut bahwa saat ini tengah masuk dalam ranah perang data terkait rekam jejak calon pimpinan KPK. Sepuluh capim KPK saat ini tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

"Dua perang yang kita jalani. Sama ada yang bilang tidak begini, tidak begini, mereka tidak percaya. Kita kirim datanya, kita lihat nanti seperti apa kebijakannya," kata Saut.

Saut juga menyatakan bahwa pihaknya sebetulnya mendukung revisi UU KPK dengan catatan dapat memperkuat lembaga itu ke depannya seperti penambahan deputi antara lain Deputi Pengamanan atau Deputi Koordinasi Supervisi.

"Diubah banyak. Di antaranya deputi KPK harus tujuh, setuju ngga tujuh? Setuju dong. Paling ngga harus setuju," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini