Kasus Pemukulan Hakim: Berkas Perkara Desrizal Sudah P21

Bisnis.com,12 Sep 2019, 17:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Desrizal Chaniago dinyatakan lengkap (P21). Kasusnya berkaitan dengan pemukulan Desrizal terhjadap hakim dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  
 
Desrizal Chaniago yang berprofesi sebagai lawyer Pengusaha kelas kakap Tomy Winata.  Desrizal  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat dalam kasus pemukulan Ketua Majelis Hakim Sunarso menggunakan ikat pinggang pada saat pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta membenarkan berkas perkara Desrizal Chaniago itu sudah lengkap (P21). Kini, menurut Sugeng, pihaknya tinggal menunggu tim penyidik Polres Jakarta Pusat melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Memang benar, untuk berkas perkara itu sudah dinyatakan oleh JPU lengkap (P21) hari ini. Tinggal pelimpahan tahap dua," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).
 
Dia menjelaskan pihaknya tidak membutuhkan banyak JPU untuk menangani perkara tersebut. Menurut Sugeng, dirinya cukup telah menunjuk dua JPU yang siap mendakwa Desrizal Chaniago di Pengadilan nanti.
 
"Ini perkara biasa dan pembuktiannya mudah. Cukup dua JPU saja yang saya tunjuk untuk menangani kasus itu," katanya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menjelaskan bahwa tersangka Desrizal Chaniago dan barang buktinya hanya tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Iya, sudah P21 kemarin, hanya tinggal pelimpahan tahap dua saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ya pelimpahan tahap duanya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tomy Winata Desrizal menganiaya Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso dengan memukul hakim menggunakan ikat pinggangnya pada saat membacakan putusan.
 
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan bahwa Hakim Ketua Sunarso pada saat itu tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini