Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Hingga 2021?

Bisnis.com,12 Sep 2019, 17:35 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Diskusi Terbuka Rencana Kenaikan Iuran Program JKNBPJS Kesehatan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/9/2019)//BISNIS-Wibi Pangestu Pratama.
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan bahwa penyesuaian besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang segera diterapkan hanya akan melindungi badan tersebut dari defisit hingga 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DJSN Angger P. Yuwono dalam Diskusi Terbuka Rencana Kenaikan Iuran Program JKN–BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/9/2019). 
Angger menjelaskan, belum sesuainya besaran iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dengan perhitungan aktuaria merupakan akar permasalahan defisit badan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian besaran iuran setiap dua tahun.
Berdasarkan perhitungan DJSN, usulan besaran iuran yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya akan menjaga BPJS Kesehatan dari defisit hingga 2021.
"Subsidi silang menjadi dasar dari perhitungan tadi [usulan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan]. Kalau tidak disesuaikan, 2 tahun lagi akan gonjang-ganjing lagi seperti sekarang ini," ujar Angger pada Kamis (12/9/2019).
 
Dia menjabarkan, perhitungan besaran iuran yang diusulkan sebelumnya akan mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam kurun 1 Januari 2020 hingga akhir 2021. Setelah itu, menurutnya, diperlukan penyesuaian ulang besaran iuran.
 
Adapun, berdasarkan simulasi perhitungan DJSN, apabila besaran iuran yang diusulkan tersebut diterapkan, BPJS Kesehatan berpotensi mencatatkan surplus hingga Rp4 triliun tanpa memperhitungkan carry over dari defisit tahun sebelumnya.
 
Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa besaran penyesuaian iuran yang diusulkan oleh DJSN hanya akan menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam 1 tahun. Itu pun dengan asumsi seluruh defisit terselesaikan pada 2019.
 
Oleh karena itu, Sri menyampaikan, Kemenkeu menerima usulan DJSN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebesar Rp42.000. Tetapi, untuk peserta kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.
 
"Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020," ujar Sri, Selasa (28/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini