Kementerian ESDM Bakal Buat Aturan Pemasangan PLTS Atap untuk Industri

Bisnis.com,12 Sep 2019, 16:42 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pondok pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Wali Barokah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). Pembangunan PLTS senilai Rp10 miliar dengan panel surya seluas 41 meter x 40 meter tersebut mampu menghasilkan listrik 220.000 Watt per hari./ANTARA - Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan membuat peraturan menteri mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada bangunan industri untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan peraturan tersebut nantinya memang tidak akan mewajibkan semua bangunan industri memasang PLTS atap. Namun, dengan adanya regulasi tersebut, industri secara umum akan terdorong untuk memasang PLTA atap. 

"Tidak diwajibkan, [tapi] pasti tergerak lah karena bisa lebih efisien. Ditunggu saja [aturannya]," katanya, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, tenaga surya merupakan energi yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Dengan kondisi tersebut, Indonesia harus mampu memanfaatkan energi tersebut secara optimal.

Berdasarkan data Institute For Essential Services (IESR), potensi teknis listrik surya atap pada bangunan rumah di 34 provinsi Indonesia mencapai 194 - 655 gigawatt peak (GWp) dengan potensi pasar pemasangan 34 - 116 GWp atau sekitar 17,7 persen dari potensi teknis. 

Berdasarkan data Kementerian ESDM kapasitas terpasang PLTS di Indonesia sebesar 95 MW. 

"Kalau air tidak impor karena ada di wilayah Indonesia, angin juga wilayah Indonesia. Kalau matahari kan impor, tetapi gratis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini