B.J. Habibie Wafat, Ganjil Genap Tak Berlaku Pagi Ini

Bisnis.com,12 Sep 2019, 06:43 WIB
Penulis: Nancy Junita
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tak memberlakukan ketentuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada pagi ini, Kamis (12/9/2019).

Ketentuan ganjil dan genap tak berlaku pada pagi ini terkait dengan meninggalnya Presiden Indonesia ke-3 B.J. Habibie pada Rabu (11/9/2019) di RSPAD Gatot Soebroto. Habibie meninggal pukul 18.05 WIB karena gagal jantung, menurut putranya Thareq Habibie.

Anies lewat akun Twitternya @aniesbaswedan menyebut bahwa untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka di kawasan Patra Jasa, Kuningan Jakarta Selatan, maka ketentuan ganjil genap tak berlaku untuk Jl HR Rasuna Said, JL Gatot Soebroto, dan JL MT Haryono.

Disebutkan, bahwa peraturan ganjil dan genap tetap berlaku pada sore hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini