Bappenas Temukan Sejumlah Regulasi di NTB dan NTT yang Hambat Investasi

Bisnis.com,12 Sep 2019, 11:17 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA -- Berdasarkan dokumen Konsultasi Regional Bappenas mengungkap bahwa masih ada sejumlan regulasi yang menghambat masuknya investasi di Kawasan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur .

Dua provinsi tersebut tengah mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Labuan Bajo.

Bappenas menegaskan ada 6 regulasi yang menghambat. Di NTB ada 3 regulasi yang menghambat.

Pertama, Perda Provinsi NTB No. 8/2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KEK Mandalika ternyata belum rinci mengatur pemberian fasilitas dan kemudahan atas pajak serta retribusi yang dimaksud.

Kedua, Perda Provinsi NTB No. 2/2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga belum mengatur teknis pelaksanaan hak pengusahaan pengairan pesisir.

Ketiga, Perda Provinsi NTB No. 2/2015 tentang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan yang mana tidak mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Di Provinsi NTT, Perda NTT No. 7/2009 tentang Penanaman Modal ternyata belum terintegrasi dengan PTSP dan OSS sehingga perizinan penanaman modal masih secara manual.

Kedua, Perda No 6/1997 tentang Kawasan Industri Bolok yang multitafsir karena tak selaras dengan aturan izin Usaha Industri dalam PP No. 107/2015.

Ketiga, Perda Kabupaten Lembata No. 10/2012 tentang Pemberdayaan UMKM juga belum terintegrasi dengan OSS. Alhasil perizinan UMKM juga masih dilakukan secara manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini