Korsel Beri Fasilitas Bebas Visa kepada Penduduk Asean, Ini Ketentuannya

Bisnis.com,13 Sep 2019, 15:30 WIB
Penulis: Newswire
Salah satu wajah pusat bisnis Seoul, Korea Selatan./Reuters-Kim Hong^ji

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Korea Selatan memberi fasilitas bebas visa kepada warga dari negara anggota Asean untuk merayakan 30 tahun hubungan sebagai mitra wicara.

Menjelang KTT Peringatan Asean-Republik Korea pada 25—26 November 2019 di Busan, Pemerintah Korsel memutuskan untuk memberi bebas biaya visa dalam waktu terbatas selama 3 bulan kepada warga negara anggota Asean, termasuk Indonesia.

“Asean-Republic of Korea Commemorative Summit dan program bebas biaya visa ini diharapkan dapat memberi kesempatan dan pengalaman bagi banyak warga negara Indonesia yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan Korea," kata Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-beom melalui siaran pers, Jumat (13/9/2019).

Tipe visa yang termasuk dalam program bebas biaya visa Korea Selatan ini hanya berlaku untuk tujuan kunjungan singkat (C-3) dan single entry (klasifikasi visa C-3).

Visa C-3 berlaku untuk satu kali dengan waktu kunjungan 30 hari dan maksimum 90 hari akan bebas biaya visa mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Selama 3 bulan tersebut, pengajuan visa tipe C-3 akan dibebaskan dari biaya visa sebesar US$40, tetapi biaya administrasi pendaftaran di Korea Visa Application Center (KVAC) sebesar Rp196.000 tetap berlaku.

Masa berlaku visa adalah 3 bulan setelah tanggal penerbitan. Dalam kurun waktu tersebut, visa dapat digunakan untuk mengunjungi Korea Selatan sesuai dengan tanggal rencana keberangkatan.

Kedubes Korea mencatat minat warga negara Indonesia untuk mengunjungi negara itu meningkat setiap tahun.

Pada 2018, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia telah menerbitkan total 157.924 visa dan berdasarkan jumlah visa yang diterbitkan terdapat peningkatan sebanyak 15 persen setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini