OMNIBUS LAW: Perlancar Perizinan, Ketentuan Otonomi Daerah Bakal Dipertegas

Bisnis.com,13 Sep 2019, 16:13 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri)/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui omnibus law, pemerintah akan mempertegas ketentutan mengenai otonomi daerah agar arahan presiden terkait perizinan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Darmin Nasution mengatakan bahwa selama ini investasi cenderung terhambat karena pemda tidak segera merespon ketentuan yang ada di pusat terkait dengan perizinan.

"Otonomi daerah akan didudukkan betul hierarki kewenangannya dengan kewenangan presiden," ujar Darmin, Jumat (13/9/2019).

Sebagai contoh, Darmin menceritakan mengenai proses untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak dapat langsung diselesaikan secara online melalui OSS.

Pelaku usaha yang mendapatkan IMB melalui OSS masih perlu melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 19/2018 yang merupakan NSPK dari penerbitan IMB sebagaimana yang disusun berdasarkan Pasal 88 dari PP Nomor 24/2018 yang mengatur mengenai OSS.

Pengurusan IMB tidak dapat langsung diselesaikan melalui OSS karena penyampaian persyaratan seperti dokumen desain bangunan perlu diajukan secara offline kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpad Satu Pintu (DPMPTSP) dari Pemda terkait.

Pelaku usaha baru menerima notifikasi dari OSS terkait penyelesaian IMB setelah dinyatak ditolak atau diterima oleh DPMPTSP.

Adapun jangka waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen.

"Kita ingin supaya satu perizinan itu kita sederhanakan lagi sehingga OSS itu tidak ada lagi komitmen saja yang kemudian diselesaikan offline seperti IMB," ujar Darmin.

Oleh karena itu, nantinya akan dibuat suatu standar yang lebih rigid sehingga masing-masing perizinan dapat diselesaikan secara online merujuk pada standar yang telah ditentukan.

Dalam perjalanannya, kementerian dan lembaga (K/L) atau lembaga yang tersertifikasi akan memonitor apakah pihak yang memperoleh izin sudah melaksanakan syarat-syarat yang telah ditentukan.

K/L juga harus memperbarui norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari kewenangan-kewenangan yang didesentralisasikan yang menyangkut dengan perizinan.

NSPK pada akhirnya akan dijadikan pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ke daerah dan menjadi pedoman bagi K/L untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Semua K/L perlu memperbarui NSPK-nya, sehingga dia benar-benar bisa dilaksanakan secara operasional oleh Pemda," lanjut Darmin.

Ke depannya, akan dibuat suatu standar sehingga proses perizinan bisa semakin cepat dan tidak tertahan di K/L terkait.

Untuk diketahui, hingga saat ini masih banyak urusan perizinan yang kewenangannya dimiliki oleh Pemda.

Sebagai contoh, dalam UU 23/2014 tentang Pemda dalam pembagian urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, dapat ditemukan bahwa pemberian IMB dan sertifikat laik fungsi (SLF) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini