Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank, LPS Gandeng MAPPI

Bisnis.com,13 Sep 2019, 18:33 WIB
Penulis: M. Richard
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian bank.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat early access pada bank yang bermasalah, serta tambahan metode penanganan bank.

Dalam rangka mendukung mandat tersebut, LPS merasa perlu bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.

Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, penilaian merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya dalam memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif.

“Praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel,” katanya, seperti dikutip dari siaran pers LPS, Jumat (13/9/2019).

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini