Pelapor Pendiri Kaskus Andrew Darwis Penuhi Panggilan Polisi

Bisnis.com,16 Sep 2019, 18:04 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelapor dugaan pencucian uang yang dilakukan Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).

Pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel. Dia melaporkan Andrew Darwis setelah diduga terlibat dalam pencucian uang. Kasus ini dimulai saat Titi hendak meminjam uang dengan sertifikat gedung sebagai jaminannya.

Dia mengatakan proses peminjaman tersebut dilakukan oleh seorang bernama David yang diduga merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dari David Wira diketahui uang yang akan dipinjam senilai Rp15 juta berasal dari Andrew.

Pada pemeriksaan perdana Titi turut didampingi oleh kuasa hukumnya Jack Lapian. Dalam kasus ini Titi membawa sejumlah berkas untuk menguatkan laporan tersebut.

"Bawa surat pemalsuan PPJB [Perjanjian Pengikatan Jual - Beli], kedua suray kuasa jual dari saya ke Susanto. Itu dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Andrew Darwis," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).

Semula Titi tidak menaruh curiga pada pinjaman tersebut. Dia menyebut alasan mau meminjam uang karena bunga yang ditawarkan hanya 1 persen dengan waktu pengembalian selama 13 tahun.

Namun setelah sepakat meminjam uang senilai Rp15 miliar, uang ternyata tidak langsung dicairkan. Beberapa pekan kemudian barulah uang cair senilai Rp3 miliar. Dari situ, kecurigaan Titi bermula.

Adapun, sertifikat yang dijaminkan tersebut sudah dialih nama menjadi Susanto. 10 hari berselang, nama kembali beralih menjadi atas nama Andrew Darwis. Sertifikat ini diketahui telah diagunkan ke Bank UOB.

Atas laporan tersebut, Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun begitu belum ada tanggapan resmi dari Andrew Darwis atas kasus yang dituduhkan atas namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini