Masyarakat Diimbau Hindari Produk Rokok Elektrik Tak Resmi & Tak Berpita Cukai

Bisnis.com,16 Sep 2019, 15:30 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta hanya menggunakan produk rokok elektrik atau vape dengan cairan yang legal.

"Kami dari asosiasi selalu mengimbau seluruh masyarakat, untuk hanya menggunakan produk liquid vape yang resmi dan berpita cukai," kata Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita kepada Bisnis, Senin (16/9/2019).

Garindra mengungkapkan hal itu terkait fenomena meningkatnya kasus gangguan pernafasan yang diduga berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau vape di Amerika Serikat.

Apa yang terjadi di AS itu, katanya, berbeda dengan kondisi yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, sejumlah kasus itu terkait dengan penggunaan tetrahydrocannabinol atau THC yang dikonsumsi dengan menggunakan alat vape.

Menurutnya, penyakit itu bukan disebabkan oleh cairan atau liquid vape bernikotin. THC merupakan senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis atau lebih dikenal ganja.

Di sejumlah negara bagian AS, jelasnya, THC ini merupakan produk legal. Garindra mengatakan fenomena itu relatif berdampak bagi pasar vape di Indonesia. Namun, dia meyakini dampaknya tidak akan signifikan.

"Karena masyarakat sudah lebih cerdas untuk lebih mencari tahu mengenai sebuah berita, dan tidak hanya melihat luarnya saja," ujarnya.

Garindra menekankan bahwa vape hanyalah sebuah alat, seperti halnya korek pada rokok konvensional. "Yang menentukan baik buruknya adalah apa yang kita hisap dari alat vape tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini