BPH Migas Yakin Penyaluran BBM Bersubsidi Terjaga

Bisnis.com,16 Sep 2019, 09:54 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) optimistis penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak melebar dari kuota yang ditetapkan pada 2019. Hingga Agustus lalu, penyaluran BBM bersubsidi telah mencapai 71,73 persen dari total target 15,11 juta kiloliter (KL).

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut terbagi atas solar sebanyak 10,48 juta KL dan minyak tanah 354.467 KL. Sementara itu, realisasi penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau premium sebanyak 7,95 juta KL atau 72,32 persen dari target.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan dengan melakukan pengawasan intensif ditambah dengan pembatasan penggunaan, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat bertahan hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu 2019 yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang tidak diizinkan lagi menggunakan solar subsidi, yakni kendaraan bermotor pengangkutan ‎perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan.

 “Ini tugas kami melakukan sosialisasi di setiap area operasi. Konsumen tidak dibatasi konsumsi, tapi disesuaikan dengan edaran itu,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Kendati dampak pengawasan mulai terasa, BPH Migas mendapat pernyataan publik terkait pembatasan konsumsi. Untuk itu, Alfon memastikan konsumen tetap mendapatkan pasokan BBM yang cukup.

“Kami hanya meminta agar konsumsi BBM bersubsidi tidak berlebih,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebut ada 10 Provinsi yang mengalami konsumsi di atas kuota yang ditetapkan. Di antara 10 Provinsi tersebut patut diduga ada penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan.

Misalnya saja, Kalimantan Timur sebesar 124,6 persen rerata per bulannya, diikuti Kepulauan Riau sebesar 119,9 persen, Lampung 113 persen, Riau 111 persen, Sulawesi Tenggara 109,4 persen, Sulawesi Barat 109,2 persen, Sumatra Barat 108,8 persen, Sulawesi Selatan 108,8 persen, Jawa Timur 108,7 persen, dan Bangka Belitung 108,3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini