Mal Pelayanan Publik Resmi Dibuka, Gerai KPP Sumedang Sudah Beroperasi

Bisnis.com,16 Sep 2019, 20:22 WIB
Penulis: Ajijah
KPP Pratama Sumedang menjadi salah satu instansi pusat di daerah yang membuka layanan di MPP. Layanan yang diberikan meliputi informasi perpajakan umum, pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, dan pembuatan Id Billing./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang resmi beroperasi pada Senin (16/9/2019) yang berlokasi di Jalan Geusan Ulun, tepat di depan Alun-alun Sumedang.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, acara peresmian turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Syafruddin yang sekaligus meresmikan acara tersebut.

Dalam arahannya, Menteri Syafruddin mendorong agar setiap Kabupaten kota di Indonesia dapat membangun MPP sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.

Sementara itu Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan kehadiran MPP di wilayahnya akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan publik.

"selain itu mengajak para ASN untuk melayani masyarakat dengan baik, ringkas, mudah, dan cepat," ujar Dony.

MPP Sumedang merupakan MPP ke-2 di Provinsi Jawa Barat yang diresmikan dan ke-17 di Indonesia. MPP Kabupaten Sumedang menghadirkan layanan publik sebanyak 23 Dinas/Instansi dengan jumlah layanan 361 jenis layanan perizinan dan non perizinan.

KPP Pratama Sumedang menjadi salah satu instansi pusat di daerah yang membuka layanan di MPP. Layanan yang diberikan meliputi informasi perpajakan umum, pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, dan pembuatan Id Billing.

Jam pelayanan dibuka setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, dengan nomor antrian yang bisa didapatkan di Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan.

Jumlah masyarakat yang mendapat layanan di MPP 16.000 lebih, dari jumlah tersebut 1.134 dilayani oleh Gerai KPP Sumedang sejak soft launching pada 26 Juli sampai dengan 13 September 2019.

Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih berharap dengan diresmikannya Gerai KPP Pratama Sumedang di MPP dapat mempermudah dan memperdekat dengan Wajib Pajak, dan layanan perpajakan bisa menjadi lebih baik dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini