Pemerintah Salurkan PMN Rp800 Miliar kepada SMF

Bisnis.com,17 Sep 2019, 10:53 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp800 miliar.

Penyaluran PMN disahkan dengan Peraturan Pemerintah No. 58/2019 yang diundangkan sejak 9 September 2019.

PMN yang disalurkan kepada PT SMF ini bersumber dari APBN 2019.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penyaluran PMN kepada PT SMF diperlukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN tersebut.

Melalui PMN tersebut, pemerintah ingin PT SMF mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2019, PMN diberikan dalam rangka menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh MBR dengan keterlibatan PT SMF dalam KPR FLPP.

"Skema ini dilakukan dengan cara me-leverage dana PMN yang diperoleh melalui penerbitan surat utang mengingat PT SMF memiliki kemampuan leveraging yang cukup besar," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan APBN 2019 yang dikutip oleh Bisnis.com, Selasa (17/9/2019).

Melalui blending antara PMN dan surat utang, PT SMF bakal dapat menyediakan dana dengan cost of fund yang lebih rendah bagi penyalur KPR FLPP sehingga dapat menjaga kesinambungan KPR FLPP dengan porsi pemerintah sebesar 75% dari yang sebelumnya 90%.

Dengan adanya blended financing antara PT SMF dan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) diharap dapat mendukung pembiayaan KPR FLPP untuk 68.858 unit rumah untuk MBR pada 2019.

Pemerintah dalam APBN 2019 juga berencana untuk menyuntikkan dana bergulir sebesar Rp5,2 triliun kepada BLU PPDPP. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum disalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini