Pegawai KPK PNS, Menpan Bilang untuk Beri Harapan

Bisnis.com,17 Sep 2019, 15:51 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang.

Salah satu poin di dalamnya adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya tinggal mengimplementasikan pengangkatan pegawai.

Akan tetapi berdasarkan revisi yang disahkan, pemerintah masih ada jeda waktu 2 tahun.

“Jadi pegawai yang ada tidak serta merta. Pegawai yang ada sekarang juga itu banyak yang ASN [aparatur sipil negara]. Sudah 70 persen sekarang kalau tidak salah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Syafruddin menjelaskan bahwa Kemenpan RB tidak perlu lagi menyaring lagi dan tinggal pengangkatan saja. Pegawai dijadikan abdi negara supaya ada harapan di hari tua.

“Setelah pensiun biar ada gaji pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya agar ada harapan hidup,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil revisi UU 30/2002, pasal 24 ayat 2 tertera pegawai KPK merupakan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Pasal 69C tertulis pegawa KPK yang belum jadi ASN otomatis diangkat setelah paling lambat 2 tahun UU berlaku. 

Di sisi lain beberapa kalangan khawatir pegawai KPK jadi ASN malah menurunkan kinerja mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini