Peneliti LIPI : Oligarki Jemput Paksa Kematian KPK

Bisnis.com,17 Sep 2019, 18:05 WIB
Penulis: Newswire
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Ungkapan kekecewaan atas pengesahan revisi Undang-Undang KPK terus bergema. Salah satunya dari peneliti senior LIPI.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai lembaga antirasuah tersebut dijemput paksa menuju kematian oleh para oligarki demi membahagiakan para koruptor hingga loyalis Orde Baru.

"Beristrahatlah dalam damai @KPK_RI, semoga kematianmu yg dijemput paksa oleh para oligark membahagiakan mereka, para koruptor, maling berdasi, pebisnis hitam, loyalis Orde Baru, dan saudara tuamu sendiri, yg sejak lama tdk suka kehadiran dan kinerjamu yg membanggakan Ibu Pertiwi," cuit Syamsuddin melalui akun Twitternya @sy_haris. Tempo sudah diperkenankan untuk mengutip cuitan ini.

Tapi, saat ditanyai lebih lanjut oleh Tempo, Syamsuddin enggan menjawabnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan walaupun menuai berbagai penolakan dari publik.

Ada sejumlah poin yang dianggap melemahkan KPK namun disetujui oleh Dewan di antaranya soal keberadaan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, dan status pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara.

Di sisi lain, selain berpotensi melemahkan KPK, pengesahan revisi UU KPK ini dianggap bisa berdampak pada nasib penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini