Veronika Koman Dikenai Status DPO jika Mangkir lagi

Bisnis.com,17 Sep 2019, 20:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Chamdan Purwoko saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Selasa 17 September 2019./Bisnis-Triwanda Tirta Aditya
Bisnis.com,  JAKARTA - Polda Jawa Timur akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronika Koman, jika pada panggilan keduanya sebagai tersangka besok Rabu 18 September 2019 tidak hadir.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengimbau Veronika Koman agar hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka besok di Polda Jawa Timur. Dedi tidak mau berspekulasi apakah Veronika akan langsung ditahan atau tidak, karena hal tersebut tergantung subjektivitas tim penyidik.
 
"Nanti tergantung penyidik ya. Kalau tidak hadir lagi ya akan diterbitkan DPO," tuturnya, Selasa (17/9/2019).
 
Selain itu, menurut Dedi, jika panggilan yang kedua tersebut tidak dipenuhi, tim penyidik akan kembali memanggil paksa Veronika Koman yang diketahui berada di negara Australia. Sesuai aturan KUHAP, jika tersangka sudah tiga kali mangkir tanpa ada alasan, maka tim penyidik diperbolehkan panggil paksa Veronika Koman.
 
"Ya nanti kita coba upaya pemanggilan paksa ya. Kan ada aturannya berapa kali tersangka tidak hadir tanpa alasan, boleh dipanggil paksa," kata Dedi.
Veronika Koman akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks pada besok Rabu 18 September 2019 pukul 10.00 WIB di Polda Jawa Timur.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan yang kedua kalinya terhadap Veronika Koman sebagai tersangka.
Dedi berharap Veronika Koman patuh dan kooperatif memenuhi panggilan tersebut agar kasus penyebaran informasi hoaks makin terang-berderang.
 
"Polda Jawa Timur sudah mengirimkan panggilan yang kedua kepada dia (Veronika Koman) untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
  
Menurut Dedi, jika panggilan yang kedua tersebut tidak dipenuhi, maka tim penyidik akan kembali memanggil Veronika Koman yang kini diketahui berada di negara Australia.
Sesuai aturan KUHAP, jika tersangka sudah tiga kali mangkir tanpa ada alasan, maka tim penyidik diperbolehkan panggil paksa Veronika Koman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini