BPOM Akan Samakan Standar Produk Olahan Pangan dari IKM dan Pabrikan Besar

Bisnis.com,17 Sep 2019, 08:43 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Pekerja di pabrik pengolahan makanan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) setuju dengan usulan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) agar ada persamaan standar produksi antara pabrikan besar dan pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

BPOM kini berusaha untuk menghilangkan stigma negatif bahwa sertifikasi makanan dalam (MD) membutuhkan biaya tinggi.

Sebelumnya Gapmmi menduga rendahnya standar dalam penerbitan izin produk industri rumah tangga (P-IRT) berpotensi membahayakan konsumen.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan pada IKM pangan melalui 74 balai POM yang tersebar di penjuru negeri. Menurutnya, IKM pangan akan dibina untuk memiliki standar yang sama dengan pabrikan besar.

“Kami sekarang dalam usaha mendukung peningkatan kualitas dan keamanan mutu IKM. Kami selalu jemput bola,” ujarnya, Senin (16/9/2019).

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan perbedaan skala produksi dapat membuat proses produksi antara pabrikan besar dan IKM berbeda. Namun demikian, standar produk yang dihasilkan harus tetap sama.

Menurut Adhi, peningkatan literasi konsumen terhadap kandungan produk olahan pangan akan membuat produksi IKM dengan standar rendah terancam di pasar lokal. Adhi mengatakan pihaknya telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para IKM pangan agar dapat melakukan proses produksi sesuai dengan aturan.

“Kalau saya dikasih pilihan—karena saya sadar—saya akan pilih [produk] yang bagus. Ujung-ujungnya [produk hasil pabrikan kecil tidak laku kalau konsumennya sadar semua,” katanya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini