Satu Korporasi Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Sumsel

Bisnis.com,17 Sep 2019, 15:52 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/ANTARA-Ahmad Rizki Prabu

Bisnis.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan atau Polda Sumsel menyatakan satu dari 23 tersangka pembakaran hutan dan lahan yang telah ditetapkan merupakan korporasi yang mengelola lahan di provinsi itu.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan perusahaan tersebut adalah PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

“Satu korporasi yang jadi tersangka adalah PT HBL di Muba, terdapat 23 pelaku pembakar yang telah ditetapkan terkait karhutla,” katanya, Selasa (17/9/2019).

 

Supriadi menambahkan puluhan tersangka yang telah ditetapkan itu berasal dari 17 laporan polisi selama karhutla.

 

Saat ini, kata dia, penetapan tersangka dari pihak korporasi ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Menurut dia, pihaknya masih terus mendalami kasus karhutla yang terjadi di Sumsel.

 

Sementara itu Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Pinem, mengatakan lahan yang terbakar di wilayah Muba mencapai 600 hektare, di mana lahan tersebut mayoritas berada di dekat kawasan PT HBL.

 

“Ada sekitar 600 ha lahan yang terbakar dan banyak berada di Kecamatan Bayung Lincir dekat dengan lahan HBL,” katanya.

 

Menurut dia, Polres Muba tidak menangani karhutla yang berkaitan dengan aksi korporasi karena telah ditangani Ditkrimsus Polda Sumsel.

 

"Kalau kami tidak ada menangani untuk korporasi, kalau itu (HBL) Polda Sumsel yang menangani langsung karena lahan terbakar cukup luas," kata Yudhi.

 

Yudhi mengemukakan pihaknya terus melakukan pemadaman lahan terbakar. Selain itu, kata dia, pihaknya rutin mengecek kondisi kesehatan personel di lapangan bersama pihak Dinas Kesehatan.

 

“Pemadaman cukup repot kalau di lahan gambut, oleh karena itu kami terus memantau kesehatan petugas di lapangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini