Pemain Transportasi Online Kian Ramai, Apa Tanggapan Gojek?

Bisnis.com,17 Sep 2019, 19:59 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Founder dan CEO Go-Jek Grup Nadiem Makarim (dari kanan), Co-Founder Kevin Aluwi, dan Presiden Go-jek Grup Andre Soelistyo usai peresmian logo baru Go-Jek di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Gojek Indonesia ternyata menyambut baik kedatangan pemain baru transportasi daring yang dapat mendorong kemunculan inovasi baru.

Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan berbagai kompetitor di industri yang terus tumbuh tersebut. Dengan adanya pemain baru, dia meyakini akan mendorong inovasi baru oleh Gojek.

"Pada prinsipnya kami selalu menyambut baik kompetisi karena dengan adanya kompetisi harapannya akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat pengguna," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (17/9/2019).

Dia menyampaikan sikap itu merespons kedatangan berbagai aplikasi transportasi daring di Indonesia baik yang dari investasi dalam negeri maupun dari luar negeri.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com dalam google playstore, setidaknya terdapat lebih dari 20 aplikasi transportasi daring selain Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.

Jumlah tersebut mencakup transportasi daring yang berbasis daerah, seperti Gorontalo Jek, Ko-Jek (Kalimantan), Si-Jek (Situbondo), Pas-Jek (Kota Sampit), Greenjek (Karawang) dan Heloojek (Malang dan Blitar), serta transportasi online khusus gender seperti Shejek dan Go-jesa. Belum lagi aplikasi daring berkapitalisasi asing seperti Maxim dari Rusia dan Bitcar dari Malaysia.

Lembaga riset dunia Statista, memperkirakan pendapatan transportasi online di Indonesia sudah menembus US$3,63 miliar per tahun atau sekitar Rp 50,4 triliun per tahun. Artinya, industri ini memang dianggap menggiurkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua peraturan yakni Peraturan Kementerian Perhubungan (PM) 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan PM No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Kedua beleid tersebut menjadi payung hukum keberadaan transportasi online roda dua dan roda empat yang mengatur keselamatan hingga biaya jasa atau tarif yang dipungut terhadap penumpang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini