Polda Sumsel Tetapkan Korporasi dan Seorang Direktur Tersangka Karhutla

Bisnis.com,18 Sep 2019, 13:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Seorang staf Centre for Orangutan Protection (COP) memadamkan api yang membakar lahan di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2019)./ANTARA FOTO-Handout COP
 
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatera Selatan menetapkan korporasi dan Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari (BHL) berinisial AK sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka AK berperan sebagai pihak yang diberi kewenangan terhadap suatu lahan yang kini telah terbakar, sehingga Polisi menetapkan AK sebagai tersangka.
 
"Yang bersangkutan ini dijerat Pasal tindak pidana kealpaan, karena dia yang bertanggungjawab atas lahan yang terbakar di Sumsel itu," tuturnya, Rabu (18/9/2019).
 
Menurut Dedi, sampai saat ini total jumlah laporan terkait kasus karhutla itu ada 18 laporan dengan total jumlah tersangka perorangan ada sebanyak 27 orang tersangka. Namun, dari seluruh tersangka tersebt menurut Dedi belum ada yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
 
"Luas area yang terbakar di wilayah Sumsel adalah 1.775 hektare. Sampai saat ini masih proses sidik ya," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini