Suap Dana Hibah KONI : KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Bisnis.com,18 Sep 2019, 17:25 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Komisioner KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru bicara KPK febri Diansyah saat mengumumkan status tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI./Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahwari sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2019).

Penetapan tersangka Imam Nahrawi berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.

"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini