DJPK : Temuan BPK Soal DAK Fisik Sudah Ditindaklanjuti

Bisnis.com,19 Sep 2019, 00:58 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sudah mengakomodir usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2018.

"PMK nya sudah ada sejak tahun lalu," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I/2019 menyoroti penyaluran DAK Fisik yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mencapai Rp15,51 triliun.

Hal ini timbul karena pemerintah belum memiliki kriteria dan prosedur penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik.

Untuk diketahui, PMK No. 121/2018 merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Untuk meningkatkan tata kelola penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran DAK Fisik agar sejalan dengan dinamika yang berkembang, perlu dilakukan perubahan atas PMK," kata Kementerian Keuangan dalam PMK yang dikutip Bisnis, Rabu (18/9/2019).

Dalam pasal 51 ayat 2, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah akibat pembahasan antara kementerian terkait bersama DPR, maka kementerian terkait perlu menyampaikan secara tertulis perubahan atas perhitungan alokasi dimaksud kepada DJPK.

Dalam ayat 5, hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah menjadi dasar pembahasan Nota Keuangan dan RUU APBN antara Kementerian Keuangan dengan DPR.

Perubahan penghitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah harus memenuhi ketentuan antara lain usulan DAK Fisik sudah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik dan telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian dan lembaga teknis terkait.

Hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani oleh koordinator pemerintah dan koordinator panitia kerja pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dokumen yang dimaksud paling sedikit memuat pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik; kesepakatan antara pemerintah dan Banggar DPR; dan lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah untuk disampaikan dalam pembahasan tingkat I dalam hal terjadi perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini