RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mangkrak, Ini 3 Poin Penghalangnya

Bisnis.com,19 Sep 2019, 23:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sidang DPR/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS masih dalam pembahasan daftar inventaris masalah di panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, masa kerja berakhir bulan ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Marwan Dasopang mengatakan bahwa penyebab pembahasan belum kelar karena sejak awal sudah menjadi perdebatan dan kontroversi. Bukan hanya dari dalam panja, faktor eksternal juga membuat tidak ada kata sepakat.

“Ada tiga hal yang selama ini menjadi perdebatan kami di panja. Satu, mengenai judul RUU Penghapusan kekerasan seksual,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Poin kedua jelas Marwan adalah definisi dari PKS itu sendiri. Anggota panja menganggap terlalu ambigu sehingga jika dipahami membuat undang-undang (UU) terlalu bebas.

Terakhir soal pemidanaan. Beberapa anggota merasa yang ada dalam RUU PKS bertentangan dengan induk regulasi, yaitu Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Setelah berdiskusi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas KUHP, ada dua pasal yang sudah ada, yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Akhirnya panja sepakat untuk menunggu KUHP disahkan melalui rapat paripurna.

Jika sudah, satu masalah selesai. Tersisa dua lagi. Yang panja khawatirkan adalah judul dan definisi ditafsirkan menjadi liberal atau membolehkan pintu masuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

“Kalau membiarkan ini berdebat terus memang tidak akan ada titik temu. Maka saya buat cluster-cluster tentang RUU PKS. Cluster tentang kehadiran negara untuk rehabilitasi, perlindungan, dan pencegahan. Rehabilitasi, pencegahan, dan perlindungan tidak ada yang keberatan. Yang keberatan mengenai pidana pemidanaan,” ucap Marwan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini