Peta Jalan Pengelolaan Sampah Industri Segera Terbit

Bisnis.com,19 Sep 2019, 12:27 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Instalasi pengolahan air limbah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera merilis peta jalan pengelolaan sampah untuk produsen atau pelaku industri.

Ujang Solihin Sidik, Deputi Direktur Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan bahwa regulasi itu bakal diluncurkan pada tahun ini.

"Sebenarnya diharapkan sebelum pergantian kabinet. Yang pasti akan ditetapkan pada tahun ini," ujarnya di sela-sela acara German - Indonesian Forum on Potential Cooperation in Indonesia's Recycling Sector, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Peta jalan itu, kata Ujang, akan memuat sejumlah prosedur yang wajib dijalankan oleh pelaku usaha yang menghasilkan produk massal dengan potensi limbah atau sampah dalam jumlah besar. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengelola sampah tersebut.

Pelaku industri diharapkan memiliki lini pengelolaan limbah atau juga menggandeng pelaku industri di sektor pengelolaan limbah.

"Harus punya sistem manajemen pengelolaan limbah yang baik," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan peta jalan pengelolaan sampah terhadap tiga sektor yaitu industri manfaktur yang menggunakan plastik, penjual ritel, dan industri makanan dan minuman.

"Sudah ada beberapa perseroan yang berkomitmen untuk mendukung industri daur ulang dengan cara menarik produknya dari pasar dan mengganti dengan produk yang lebih mudah didaur ulang atau ramah lingkungan," ujarnya kepada Bisnis.

Kementerian, lanjutnya, akan mengoptimalkan industri daur ulang agar sampah tersebut tidak terbuang ke lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini