Roadmap Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Berlanjut

Bisnis.com,19 Sep 2019, 11:23 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Roadmap simplifikasi cukai dikabarkan akan menjadi salah satu instrumen kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan pada 2020.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com, rencana penerapan simplifikasi cukai akan mengikuti kebijakan yang pernah diatur dalam PMK No.146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Seperti diketahui, dalam beleid ini pemerintah berencana untuk menekan layer cukai secara bertahap dari 10 layer pada tahun 2018 menjadi tersisa 5 layer pada 2021.

Kendati demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di kompleks parlemen belum lama ini tak banyak berkomentar mengenai kabar tersebut.

Menurutnya, rencana kebijakan yang baru dibicarakan hanya mencakup soal kenaikan tarif dan harga jual eceran.

"Simplikasi belum dibahas. Kemarin itu soal tarif dan HJE," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tatif Cukai Tembakau (CHT).

Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.

Tarif CHT, sesuai ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT rencananya sampai dengan 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi lima strata tarif CHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini